Desa Kiantar

Kec. Poto Tano, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Kiantar

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
    pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),                Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi                   surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat                    desa,penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
        pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan                                  pelayanan       umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
        administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi                      administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan KepalaDesa,                          Perangkat Desa,BPD,dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
   4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana  anggaran             pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
    pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
     laporan.
  5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas                        Sekretaris  Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah           yang lebih tinggi
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
6. Penyiapan rapat-rapat;
7. Pengadministrasian aset desa;
8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
10. Melaksanakan pelayanan umum
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBDesa;
2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan
dan pengeluaran APBDesa;
5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa;
6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi (TPTGR);
8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
2. Menyusun RAPBDes;
3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan
rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
pemerintahan.
2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
2. Menyusun rancangan regulasi desa;
3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang kesejahteraan .
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial
budaya;
2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan
hidup;
5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
pemberdayaan keluarga;
6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah
raga dan karang taruna;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pelayanan.
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat Desa;
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan
masyarakat Desa;
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki
fungsi:
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Desa

683

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI683penduduk

688

PEREMPUAN

PEREMPUAN688penduduk

1.371

TOTAL

TOTAL1.371penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HASBULLAH

Sekretaris

ABDUL RAHMAN

kasi pemerintahan

BADRUN

kaur umum

NURAINI

kaur perencanaan

SEMAUNNAH

kasi kesejahteraan

HARYONO

kasi pelayanan

BURHANUDDIN

kaur keuangan

BURHANUDDIN

kepala dusun reban

SABI SAID

kepala dusun kuang busir

ABDULLAH

kepala dusun sagena

SALIM

kepala dusun ai tiris

ARSAD H.M

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

3

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 17
Kemarin : 34
Total Pengunjung : 3.983
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2026 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 135.965.690.227,00Rp. 135.965.690.227,00

100%

APBDesa 2026 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 135.965.690.227,00Rp. 135.965.690.227,00

100%

APBDesa 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

HASBULLAH

Kepala Desa

ABDUL RAHMAN

Sekretaris

BADRUN

kasi pemerintahan

NURAINI

kaur umum

SEMAUNNAH

kaur perencanaan

HARYONO

kasi kesejahteraan

BURHANUDDIN

kasi pelayanan

BURHANUDDIN

kaur keuangan

SABI SAID

kepala dusun reban

ABDULLAH

kepala dusun kuang busir

SALIM

kepala dusun sagena

ARSAD H.M

kepala dusun ai tiris